Mantan Sekjen Kemenlu Terancam Hukuman Seumur Hidup

Mantan Sekjen Kemenlu Terancam Hukuman Seumur Hidup
Mantan Sekjen Kemenlu Terancam Hukuman Seumur Hidup

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjanan Parnohadiningrat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/3). Duduk sebagai terdakwa, dia mendengarkan pembacaan dakwaan dugaan korupsi penyelenggaraan pertemuan internasional RI di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005 oleh jaksa penuntut umum KPK.

Dalam dakwaan itu, Sudjanan disebut bersama-sama dengan Warsita Eka selaku Kepala Biro Keuangan dan I Gusti Putu Adnyana selaku Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan itu adalah korupsi dana 12 kegiatan pertemuan dan Sidang Internasional pada Deplu RI.

Perbuatan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, dan Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Telah menggunakan sebagian dana pelaksanaan kegiatan pertemuan dan Sidang Internasional untuk kepentingan terdakwa sendiri dan orang lain serta menggunakan untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu sebesar Rp 4,5 miliar," kata Jaksa Kadek saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/3).

Kadek menjelaskan, perbuatan itu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 11,091 miliar.

Terdakwa Sudjadnan selaku Sekjen Deplu RI dan kuasa pengguna anggararan periode tahun 2002-2005, pada awal 2004 mengikuti pertemuan yang membahas perencanaan beberapa kegiatan Sidang Internasional dengan menggunakan dana cadangan (bertanda bintang) pada Sekjen Deplu RI.

Jaksa menambahkan, terdakwa sekitar tahun 2004, memerintahkan I Gusti Putu Adnyanan bahwa sesuai hasil pembicaraan dengan Menteri Luar Negeri Noer Hassan Wirajuda agar pelaksanaan kegiatan sidang-sidang internasional lebih banyak dikerjakan oleh pihak Deplu RI dengan maksud sebagai sarana untuk belajar mengadakan suatu persidangan.

Menurut Jaksa Kadek, Sudjadnan disebut mengadakan penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional dengan melanggar prosedur. Yakni dia menunjuk langsung perusahaan Penyelenggara Kovensi Profesional (Profesional Convention Organizer / PCO), dan memanipulasi laporan akhir keuangan.

JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjanan Parnohadiningrat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News