Mantan Sekjen Kemenlu Terancam Hukuman Seumur Hidup
Antara lain adalah pertemuan Khusus Kepala Negara ASEAN-Pemimpin Negara Lain dan Organisasi-organisasi internasional Penanggulangan Bencana Gempa Bumi dan Tsunami (Tsunami Summit), Senior Official Meeting (SOM) ASEAN EU dan ASEAN EU Ministerial Meeting, dan Konferensi High Level Plenary Meeting on Millenium Development Goals. Sementara dalam penyelenggaraan SOM ASEAN dan pertemuan ASEM Dialog Lintas Agama, dia menunjuk langsung PT Andita Mas sebagai PCO.
Menurut Jaksa Kadek, dari lima penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional itu, Sudjadnan memerintahkan anak buahnya, I Gusti Putu Adnyana menggelembungkan laporan akhir penggunaan keuangan mulai dari penyewaan ruang sidang dan peralatan, akomodasi, konsumsi, dan jasa pelaksana.
"Padahal jumlah riil yang dibayarkan kepada PT Pantoconvex Niaga lebih rendah dan terdapat selisih," ujar Jaksa Kadek.
Jaksa Ahmad Burhanuddin mengatakan, Sudjadnan juga menyelenggarakan tujuh kegiatan pertemuan dan sidang internasional pada Kementerian Luar Negeri dengan melaksanakan sendiri, tapi seolah-olah dilakukan dengan menggunakan Jasa Pelaksana.
Caranya, Sudjadnan memerintahkan dua anak buahnya, I Gusti Putu Adnyana dan Warsita Eka supaya meminta invoice dan kuitansi kosong kepada Manajer Keuangan PT Pactoconvex Niagatama, Iffa Kusuma Putri, PT Karma Wi Bangga, PT Amada, dan PT Royalindo Expoduta dan memasukkan sendiri rician biayanya. Sehingga seakan-akan Kemenlu melakukan kerjasama dengan perusahaan itu.
Jaksa mengatakan, selain memperkaya diri sendiri, Sudjanan memperkaya orang lain atau korporasi. Yakni mantan Menteri Luar Negeri (kini Anggota Dewan Pertimbangan Presiden) Noer Hasan Wirayuda, Warsita Eka, I Gusti Putu Adnyana, Kepala Bagian pengendali Anggarana Kemenlu Suwartini Wirta, Sekretariat Jenderal, Direktur Jenderal Kemenlu yang membidangi kegiatan yakni Hasan Kleib, Djauhari Oratmangun, Iwan Wiranata Admaja, PT Pactoconvex Niaga, dan PT Royalindo.
Perbuatan Sudjanan yang dapat merugikan keuangan negara Rp 11,091 miliar itu melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berdasar ketentuan pasal itu Sudjadnan terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sudjadnan dan penasehat hukum tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. "Yang mulia kami tidak mengajukan eksepsi agar bisa segera selesai," ujar Sudjadnan.
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjanan Parnohadiningrat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana
- KAI Prioritaskan Kenyamanan dan Keamanan Penumpang saat Nataru
- Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Malam Tahun Baru
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Pameran Batal Digelar, Yos Suprapto Turunkan Semua Lukisan di Galeri Nasional Indonesia
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024