Mantan Sekmenkokesra Divonis 3 Tahun Penjara
Selasa, 23 Agustus 2011 – 13:23 WIB
Selain itu, majelis hakim menyatakan terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar. "Tapi karena terdakwa sudah membayar Rp 5 miliar kepada penyidik, maka terdakwa tidak perlu lagi membayar uang pengganti. Dengan demikian terdakwa sudah menitipkan uang pada penyidik Rp 1,8 miliar, uang tersebut dikembalikan pada terdakwa," urai Ketua Majelis Hakim.(gel/jpnn)
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Sutedjo Yuwono hukuman penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya