Mantan Sekretaris Gubernur BI Bebas Lewat Putusan Sela
Senin, 21 Februari 2011 – 23:13 WIB

Mantan Sekretaris Gubernur BI Bebas Lewat Putusan Sela
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta membebaskan Mieke Henriett, terdakwa perkara menghalang-halangi penyidikan korupsi melalui putusan sela. Mantan Sekretaris Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah itu dibebaskan setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan untuk menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas putusan itu penasehat hukum Henriett, Tumpal Hutabarat, menyatakan, faktanya kliennya memang sama sekali tidak tahu saat merapikan berkas ketika KPK melakukan penggeledahan di kantor Burhanuddin. "Saat perkara Pak Burhanuddin, tidak ada upaya menghalang-halangi. Pemeriksaan berjalan dgn baik. Dokumennya juga tidak hilang, tp ada," ucap Tumpal.
"Menyatakan, dakwaan batal demi hukum. Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan sejak majelis membacakan putusan hari ini," ujar ketua majelis, Herdi Agusten dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (21/2).
Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat dakwaan JPU tidak cermat. Menurut majelis, tidak ada uraian tentang tindak pidana sehingga Henriett menghalangi penyidikan kasus korupsi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta membebaskan Mieke Henriett, terdakwa perkara menghalang-halangi penyidikan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya