Mantan Sekretaris Gubernur BI Bebas Lewat Putusan Sela

Mantan Sekretaris Gubernur BI Bebas Lewat Putusan Sela
Mantan Sekretaris Gubernur BI Bebas Lewat Putusan Sela
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta membebaskan Mieke Henriett, terdakwa perkara menghalang-halangi penyidikan korupsi melalui putusan sela. Mantan Sekretaris Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah itu dibebaskan setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan untuk menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan, dakwaan batal demi hukum. Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan sejak majelis membacakan putusan hari ini," ujar ketua majelis, Herdi Agusten dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (21/2).

Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat dakwaan JPU tidak cermat. Menurut majelis, tidak ada uraian tentang tindak pidana sehingga Henriett menghalangi penyidikan kasus korupsi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

Atas putusan itu penasehat hukum Henriett, Tumpal Hutabarat, menyatakan, faktanya kliennya memang sama sekali tidak tahu saat merapikan berkas ketika KPK melakukan penggeledahan di kantor Burhanuddin. "Saat perkara Pak Burhanuddin, tidak ada upaya menghalang-halangi. Pemeriksaan berjalan dgn baik. Dokumennya juga tidak hilang, tp ada," ucap Tumpal.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta membebaskan Mieke Henriett, terdakwa perkara menghalang-halangi penyidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News