Mantan Sekretaris Gubernur BI Bebas Lewat Putusan Sela

Mantan Sekretaris Gubernur BI Bebas Lewat Putusan Sela
Mantan Sekretaris Gubernur BI Bebas Lewat Putusan Sela
Sedangkan JPU dari Kejaksaan Tinggi DKI, Syahroli, menyatakan, pihaknya akan melawan putusan sela dari Pengadilan Tipikor itu. Alasannya, JPU sudah membuat uraian perbuatan secara lengkap dalam surat dakwaan secara lengkap.

Meski demikian Syahroli mengaku belum bisa memastikan kapan upaya banding itu akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tipikor. "Kami masih menunggu salinan putusan lengkap lebih dulu," ucapnya.

Sebelumnya Jaksa mendakwa Mieke dengan Pasal 21 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mieke ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu.(ara/jpnn)



JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta membebaskan Mieke Henriett, terdakwa perkara menghalang-halangi penyidikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News