Mantan Sekretaris Gubernur BI Bebas Lewat Putusan Sela
Senin, 21 Februari 2011 – 23:13 WIB
Sedangkan JPU dari Kejaksaan Tinggi DKI, Syahroli, menyatakan, pihaknya akan melawan putusan sela dari Pengadilan Tipikor itu. Alasannya, JPU sudah membuat uraian perbuatan secara lengkap dalam surat dakwaan secara lengkap.
Baca Juga:
Meski demikian Syahroli mengaku belum bisa memastikan kapan upaya banding itu akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tipikor. "Kami masih menunggu salinan putusan lengkap lebih dulu," ucapnya.
Sebelumnya Jaksa mendakwa Mieke dengan Pasal 21 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mieke ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta membebaskan Mieke Henriett, terdakwa perkara menghalang-halangi penyidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC