Mantan Sekretaris MA Merasa Bukan Promotor Perkara Grup Lippo
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman bersaksi untuk terdakwa suap Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8). Nurhadi dalam kesaksiannya menepis anggapan yang menyebutnya mengatur setiap perkara yang melibatkan perusahaan Grup Lippo.
Sebelumnya memang ada saksi bernama Wresti Kristian Hesty dari bagian legal PT Across Asia Limited yang menyebut Nurhadi sebagai promotor yang mengatur setiap perkara yang melibatkan perusahaan Grup Lippo. Namun, Nurhadi justru mengaku tidak tahu dengan istilah promotor itu. ”Saya sampaikan saya disebut promotor itu salah," katanya di persidangan.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak langsung percaya begitu saja pada pengakuan Nurhadi. JPU lantas memperlihatkan salinan surat bertuliskan 'Yth Promotor'.
Namun, Nurhadi kembali membantahnya. "Promotor itu siapa? Pak Jaksa harus tahu saya tidak ada di situ," bantah Nurhadi.
Dia mengaku tidak pernah melihat surat tersebut. "Tidak pernah," kata Nurhadi lagi.
Dia juga mengaku tidak kenal dengan Wresti Kristian Hesti. "Dan saya tidak kenal Saudari Wresti," ujar Nurhadi.(boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman bersaksi untuk terdakwa suap Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan