Mantan Sekretaris MA Merasa Bukan Promotor Perkara Grup Lippo
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman bersaksi untuk terdakwa suap Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8). Nurhadi dalam kesaksiannya menepis anggapan yang menyebutnya mengatur setiap perkara yang melibatkan perusahaan Grup Lippo.
Sebelumnya memang ada saksi bernama Wresti Kristian Hesty dari bagian legal PT Across Asia Limited yang menyebut Nurhadi sebagai promotor yang mengatur setiap perkara yang melibatkan perusahaan Grup Lippo. Namun, Nurhadi justru mengaku tidak tahu dengan istilah promotor itu. ”Saya sampaikan saya disebut promotor itu salah," katanya di persidangan.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak langsung percaya begitu saja pada pengakuan Nurhadi. JPU lantas memperlihatkan salinan surat bertuliskan 'Yth Promotor'.
Namun, Nurhadi kembali membantahnya. "Promotor itu siapa? Pak Jaksa harus tahu saya tidak ada di situ," bantah Nurhadi.
Dia mengaku tidak pernah melihat surat tersebut. "Tidak pernah," kata Nurhadi lagi.
Dia juga mengaku tidak kenal dengan Wresti Kristian Hesti. "Dan saya tidak kenal Saudari Wresti," ujar Nurhadi.(boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman bersaksi untuk terdakwa suap Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta