Mantan Senator Sebut Penyelenggara Negara Gairah Untuk Korupsi
Rabu, 07 Oktober 2015 – 02:52 WIB
Terakhir, dia katakan, sesuai ketentuan, masih ada waktu 60 hari untuk dilakukannya perbaikan administrasi oleh instansi yang ditemukan menyimpangan. "Namun masa itu bukan merupakan penghalang bagi penegak hukum untuk bekerja menindak-lanjutinya,” pungkas Laode Ida.(fas/jpnn)
JAKARTA - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada semester I tahun 2015, menemukan potensi hilangnya uang negara sebesar Rp33,46 triliun.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel