Mantan Sesditjen Depnakertrans Tolak Dakwaan
Rabu, 17 Desember 2008 – 13:32 WIB

Bahrun Effendi. Foto : Agus Srimudin/JPNN
Mantan Sesditjen Depnakertrans Tolak Dakwaan JAKARTA - Mantan Sesditjen Bina Pendagri di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Bachrun Effendi menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadikan dirinya terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan di Depnakertrans.
Baca Juga:
”Kami melihat dakwaan JPU kabur dan cacat. Makanya kami menolak dakwaan kepada klien kami, Bachrun Effendi,” cetus Penasihat Hukum Bachrun, Syamsul Huda di Pengadilan Tipikor pada agenda eksepsi, Rabu (17/12).
Baca Juga:
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Moerdiono, dengan JPU Girsang dkk, pengacara Bachrun Effendi meminta kepada majelis hakim untuk memberikan putusan sela (vonis) dengan amar menolak dakwaan JPU dan membebaskan Bachrun dari dakwaan.
Mantan Sesditjen Depnakertrans Tolak Dakwaan JAKARTA - Mantan Sesditjen Bina Pendagri di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans),
BERITA TERKAIT
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025