Mantan Sesditjen Pajak jadi Tersangka Korupsi Proyek IT
Senin, 30 April 2012 – 16:26 WIB

Mantan Sesditjen Pajak jadi Tersangka Korupsi Proyek IT
JAKARTA - Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pajak Kementerian Keuangan berinisial ASA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung(Kejagung). ASA diduga kuat terlibat kasus korupsi proyek pengadaan sistem infomasi (IT) perpajakan yang saat ini tengah disidik penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Dengan begitu, tambah dia, untuk kasus IT Pajak di Ditjen Pajak, penyidik sudah menetapkan 5 tersangka. Empat tersangka lain adalah RNK (ketua panitia lelang), Bahar (pejabat pembuat komitmen), Pulung Sukarno, dan Direktur Utama PT Berca Hardaya Perkasa, Liem Wendra Halingkar.
"ASA kita tetapkan sebagai tersangka karena waktu kejadian (tahun 2006) menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, Senin (30/4).
Baca Juga:
Penetapan tersangka ASA, tambah Adi, sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 41 tanggal 24 April 2012. "Hari ini (Senin) dia dijadwalkan diperiksa," tambah Adi.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pajak Kementerian Keuangan berinisial ASA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang