Mantan Sesditjen Pajak jadi Tersangka Korupsi Proyek IT
Senin, 30 April 2012 – 16:26 WIB
JAKARTA - Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pajak Kementerian Keuangan berinisial ASA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung(Kejagung). ASA diduga kuat terlibat kasus korupsi proyek pengadaan sistem infomasi (IT) perpajakan yang saat ini tengah disidik penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Dengan begitu, tambah dia, untuk kasus IT Pajak di Ditjen Pajak, penyidik sudah menetapkan 5 tersangka. Empat tersangka lain adalah RNK (ketua panitia lelang), Bahar (pejabat pembuat komitmen), Pulung Sukarno, dan Direktur Utama PT Berca Hardaya Perkasa, Liem Wendra Halingkar.
"ASA kita tetapkan sebagai tersangka karena waktu kejadian (tahun 2006) menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, Senin (30/4).
Baca Juga:
Penetapan tersangka ASA, tambah Adi, sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 41 tanggal 24 April 2012. "Hari ini (Senin) dia dijadwalkan diperiksa," tambah Adi.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pajak Kementerian Keuangan berinisial ASA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak