Mantan Sesditjen Pajak jadi Tersangka Korupsi Proyek IT
Senin, 30 April 2012 – 16:26 WIB
JAKARTA - Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pajak Kementerian Keuangan berinisial ASA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung(Kejagung). ASA diduga kuat terlibat kasus korupsi proyek pengadaan sistem infomasi (IT) perpajakan yang saat ini tengah disidik penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Dengan begitu, tambah dia, untuk kasus IT Pajak di Ditjen Pajak, penyidik sudah menetapkan 5 tersangka. Empat tersangka lain adalah RNK (ketua panitia lelang), Bahar (pejabat pembuat komitmen), Pulung Sukarno, dan Direktur Utama PT Berca Hardaya Perkasa, Liem Wendra Halingkar.
"ASA kita tetapkan sebagai tersangka karena waktu kejadian (tahun 2006) menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, Senin (30/4).
Baca Juga:
Penetapan tersangka ASA, tambah Adi, sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 41 tanggal 24 April 2012. "Hari ini (Senin) dia dijadwalkan diperiksa," tambah Adi.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pajak Kementerian Keuangan berinisial ASA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa