Mantan Sesmenko Era Ical Diperiksa KPK Lagi
Datang Tak Menggunakan Mobil Tahanan
Selasa, 15 Maret 2011 – 11:38 WIB
JAKARTA - Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra) di era Aburizal Bakrie, Selasa (15/3), kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan yang sudah kesekian kali - sejak ditahan sebulan yang lalu - itu, kehadiran Sutedjo Juwono, sang mantan Sesmenko, terlihat tidak seperti biasa. Kehadiran tersangka kasus korupsi pengadaan alat penanganan flu burung untuk sejumlah rumah sakit (RS) di wilayah timur Indonesia pada tahun 2006 itu ke Gedung KPK, sekitar pukul 10.00 WIB, tidak dengan menumpangi mobil tahanan.
Kali ini, Sutedjo malah ke KPK menggunakan mobil Avanza berwarna putih. Begitu keluar dari kendaraan, pria berkacamata yang mengenakan kemeja putih ini pun bergegas masuk ke Gedung KPK. Tidak ada keterangan yang diberikannya saat ditemui media.
Baca Juga:
Saat ditanya mengenai kesehatan, ia pun hanya berujar singkat. "Sehat," katanya. Lantas, sebentar melapor ke resepsionis, Sutedjo pun langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
Menurut salah seorang petugas KPK, tahanan menumpang kendaraan tak berjeruji seperti itu, merupakan hal yang bisa saja dilakukan. "Tadi mungkin mobilnya masih dipakai Pak Mochtar Mohammad dan beberapa tahanan mantan pejabat Pemkot Bekasi yang sedang menghadiri acara di Bekasi. Karena tidak ada mobil tahanan lain, sehingga dipakailah mobil biasa tersebut," jelasnya.
JAKARTA - Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra) di era Aburizal Bakrie, Selasa (15/3), kembali diperiksa oleh
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar