Mantan Sesmenko Kesra Kembali Diperiksa KPK
Kamis, 10 Februari 2011 – 10:56 WIB
Misalnya harga kontrak satuan unit alat tercatat Rp 538 juta dan harga subkontraknya Rp 529,9 juta, ternyata ketika dicek di pasar harga agennya hanya Rp 168 juta. Bahkan ada alat Defibrilator merek Criticare buatan AS, yang harga kontraknya Rp 103 juta dan harga subkontrak Rp 101 juta, ternyata di agen harganya hanya Rp 30,6 juta.
Dari kegiatan yang tak wajar itu, jelas saja negara menjadi dirugikan. Berdasarkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya sebagai penyelenggara negara, Sutedjo dijerat KPK dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi. Ia disangka telah melakukan kegiatan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri maupun orang lain.(mur/jpnn)
JAKARTA-Setelah berstatus tahanan sejak Senin (7/2), Sutedjo Juwono kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng