Mantan Sesmenko Kesra Kembali Diperiksa KPK
Kamis, 10 Februari 2011 – 10:56 WIB

Mantan Sesmenko Kesra Kembali Diperiksa KPK
Misalnya harga kontrak satuan unit alat tercatat Rp 538 juta dan harga subkontraknya Rp 529,9 juta, ternyata ketika dicek di pasar harga agennya hanya Rp 168 juta. Bahkan ada alat Defibrilator merek Criticare buatan AS, yang harga kontraknya Rp 103 juta dan harga subkontrak Rp 101 juta, ternyata di agen harganya hanya Rp 30,6 juta.
Dari kegiatan yang tak wajar itu, jelas saja negara menjadi dirugikan. Berdasarkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya sebagai penyelenggara negara, Sutedjo dijerat KPK dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi. Ia disangka telah melakukan kegiatan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri maupun orang lain.(mur/jpnn)
JAKARTA-Setelah berstatus tahanan sejak Senin (7/2), Sutedjo Juwono kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya