Mantan Sesmenkokesra Tersangka Flu Burung
Kamis, 03 September 2009 – 19:24 WIB
JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Sutedjo Yuwono ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sutedjo diduga terlibat korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) penanganan wabah flu burung yang melanda tanah air tahun 2006 lalu. "Mark up-nya sampai 40 persen," jelasnya lagi. Jasin menambahkan, kasus alkes terungkap dari hasil temuan BPK bahwa sebagian pengadaan vaksin lewat Kementerian Kesra. Hasil audit inilah yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK. Diketahui sebenarnya proyek tersebut dianggarkan untuk pembelian vaksin flu burung, tapi entah kenapa beralih menjadi pengadaan alkes.
"Telah kita tingkatkan penyidikan kasus flu burung dengan tersangka SY (Sutedjo Yuwono)," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Mochammad Jasin, disela-sela acara buka bersama di gedung KPK, Kamis (3/9).
Baca Juga:
Perbuatan pejabat yang kini menjadi staf ahli Menkokesra tersebut, lanjut Jasin, diduga merugikan negara mencapai Rp 32 miliar dari nilai kontrak alkes Rp 98 miliar. Modusnya dengan menggelembungkan (mark up) dari harga alkes sebenarnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Sutedjo Yuwono ditetapkan sebagai tersangka korupsi
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap