Mantan Sesmenkokesra Tersangka Flu Burung
Kamis, 03 September 2009 – 19:24 WIB
JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Sutedjo Yuwono ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sutedjo diduga terlibat korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) penanganan wabah flu burung yang melanda tanah air tahun 2006 lalu. "Mark up-nya sampai 40 persen," jelasnya lagi. Jasin menambahkan, kasus alkes terungkap dari hasil temuan BPK bahwa sebagian pengadaan vaksin lewat Kementerian Kesra. Hasil audit inilah yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK. Diketahui sebenarnya proyek tersebut dianggarkan untuk pembelian vaksin flu burung, tapi entah kenapa beralih menjadi pengadaan alkes.
"Telah kita tingkatkan penyidikan kasus flu burung dengan tersangka SY (Sutedjo Yuwono)," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Mochammad Jasin, disela-sela acara buka bersama di gedung KPK, Kamis (3/9).
Baca Juga:
Perbuatan pejabat yang kini menjadi staf ahli Menkokesra tersebut, lanjut Jasin, diduga merugikan negara mencapai Rp 32 miliar dari nilai kontrak alkes Rp 98 miliar. Modusnya dengan menggelembungkan (mark up) dari harga alkes sebenarnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Sutedjo Yuwono ditetapkan sebagai tersangka korupsi
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung