Mantan Sesmenkokesra Tersangka Flu Burung

Mantan Sesmenkokesra Tersangka Flu Burung
Mantan Sesmenkokesra Tersangka Flu Burung
JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Sutedjo Yuwono ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sutedjo diduga terlibat korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) penanganan wabah flu burung yang melanda tanah air tahun 2006 lalu.

"Telah kita tingkatkan penyidikan kasus flu burung dengan tersangka SY (Sutedjo Yuwono)," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Mochammad Jasin, disela-sela acara buka bersama di gedung KPK, Kamis (3/9).

Perbuatan pejabat yang kini menjadi staf ahli Menkokesra tersebut, lanjut Jasin, diduga merugikan negara mencapai Rp 32 miliar dari nilai kontrak alkes Rp 98 miliar. Modusnya dengan menggelembungkan (mark up) dari harga alkes  sebenarnya.

"Mark up-nya sampai 40 persen," jelasnya lagi. Jasin menambahkan, kasus alkes terungkap dari hasil temuan BPK bahwa sebagian pengadaan vaksin lewat Kementerian Kesra. Hasil audit inilah yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK. Diketahui sebenarnya proyek tersebut dianggarkan untuk pembelian vaksin flu burung, tapi entah kenapa beralih menjadi pengadaan alkes.

JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Sutedjo Yuwono ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News