Mantan Sesmenpora Dituntut Enam Tahun Penjara
Rabu, 23 November 2011 – 17:17 WIB
Atas perbuatan itu, JPU meminta majelis menyatakan Wafid bersalah karena korupsi. "Dan agar majelis menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara elama enam tahun, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan," sebut JPU di hadapan majelis yang diketuai Marsudin Nainggolan.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan hukuman, karena Wafid dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Terdakwa tidak memberi contoh kepada staf di lingkungan Kemenpora," sebut JPU.
Sementara hal yang dianggap meringankan tuntutan hukuman, karena Wafid telah menyesali perbuatannya terkait mudahnya meminjam ke pihak lain, memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan di persidangan.
Atas tuntutan hukuman itu, Wafid yang ditemui usai persidangan mengaku hanya bisa tawakal. Terlebih lagi tuntutan hukuman itu lebih berat ketimbang penyuapnya. "Tawakal saja. Ini kan dunia," ujar Wafid yang selalu memanfaatkan waktu saat menunggu di persidangan dengan membaca al Quran itu.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhkan
BERITA TERKAIT
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara