Mantan Sesmenpora Dituntut Enam Tahun Penjara
Rabu, 23 November 2011 – 17:17 WIB
Meski demikian Wafid tetap akan mengajukan pembelaan (pledoi). "Saya akan ajukan pembelaan secara sendiri," kata Wafid.
Tim pengacara Wafid juga akan mengajukan pledoi. "Banyak hal yang kami nilai kejanggalan dari penuntut umum. Tapi, kami sudah siap dalam sidang pledoi (pembelaan)," kata Erman Umar, Ketua Tim Pengacara Wafid.
Majelis hakim akhirnya memutusakan sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (30/11) pekan depan dengan agenda mendengar pledoi terdakwa. (ara/fir/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara