Mantan Sesmenpora Dituntut Enam Tahun Penjara
Rabu, 23 November 2011 – 17:17 WIB

Terdakwa perkara suap proyek Wisma Atlet, Wafid Muharam pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Sesmenpora itu dengan enam tahun penjara. Foto : Arundono/JPNN
Meski demikian Wafid tetap akan mengajukan pembelaan (pledoi). "Saya akan ajukan pembelaan secara sendiri," kata Wafid.
Tim pengacara Wafid juga akan mengajukan pledoi. "Banyak hal yang kami nilai kejanggalan dari penuntut umum. Tapi, kami sudah siap dalam sidang pledoi (pembelaan)," kata Erman Umar, Ketua Tim Pengacara Wafid.
Majelis hakim akhirnya memutusakan sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (30/11) pekan depan dengan agenda mendengar pledoi terdakwa. (ara/fir/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya