Mantan Sesmenpora Dituntut Enam Tahun Penjara

Mantan Sesmenpora Dituntut Enam Tahun Penjara
Terdakwa perkara suap proyek Wisma Atlet, Wafid Muharam pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Sesmenpora itu dengan enam tahun penjara. Foto : Arundono/JPNN
Meski demikian Wafid tetap akan mengajukan pembelaan (pledoi). "Saya akan ajukan pembelaan secara sendiri," kata Wafid.

Tim pengacara Wafid juga akan mengajukan pledoi. "Banyak hal yang kami nilai kejanggalan dari penuntut umum. Tapi, kami sudah siap dalam sidang pledoi (pembelaan)," kata Erman Umar, Ketua Tim Pengacara Wafid.

Majelis hakim akhirnya memutusakan sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (30/11) pekan depan dengan agenda mendengar pledoi terdakwa. (ara/fir/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News