Mantan Sesmenpora Sebut Mahyuddin Minta Uang Untuk Dana Pemenangan Andi
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharram mengaku politikus Partai Demokrat (PD) Mahyuddin pernah meminta uang Rp 500 juta. Tujuannya untuk dana pemenangan Andi Alifian Mallarangeng yang kala itu maju menjadi calon ketua umum pada Kongres PD di Bandung tahun 2010.
Keterangan itu disampaikan oleh Wafid saat bersaksi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/7).
"Awalnya Prof Mahyuddin datang ke tempat saya menyampaikan bahwa beliau akan mengikuti Kongres Partai Demokrat di Bandung. Beliau menyampaikan perlu dana untuk pemenangan Andi Mallarangeng," kata Wafid.
Atas permintaan itu, Wafid mengaku meminta agar Mahyuddin melapor terlebih dahulu kepada menteri. Mahyuddin yang pernah menjadi Ketua Komisi X DPR menyetujui permintaan tersebut.
"Saya jawab prof lapor dulu ke pak menteri. Beberapa hari kemudian beliau menyampaikan sudah ketemu pak menteri, pak menteri setuju untuk meminta itu ke saya. Meminta Rp 500 juta tapi belakangan menjadi Rp 600 juta," ujar Wafid.
Sementara itu, Direktur PT Assa Nusa Indonesia, Saul Paulus David Nelwan yang juga dihadirkan dalam persidangan Anas mengaku mengetahui soal permintaan duit dari Mahyuddin. "Beliau (Wafid) menyampaikan ke saya tolong pinjamkan uang Rp 500 juta, ada petunjuk dari lantai 10 untuk diberikan ke Ketua Komisi X," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharram mengaku politikus Partai Demokrat (PD) Mahyuddin pernah meminta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya