Mantan Sesmil Kepresidenan Sebut 6 Pati TNI Ini Berpeluang jadi KSAD
jpnn.com, JAKARTA - Posisi Kepala Staf Angkatan Darat bakal kosong menyusul ditunjuknya Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI pengganti Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Lalu, siapa sosok perwira tinggi (pati) TNI AD yang berpotensi mengisi posisi KSAD tersebut?
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin menyebut ada enam pati TNI berpangkat letnan jenderal yang berpotensi menjadi KSAD.
"Jadi, dari Letjen menjadi bintang empat menjadi menarik, ini ada enam letjen," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/11).
Mantan sekretaris militer kepresidenan itu mengatakan satu dari enam sosok yang bisa menjadi KSAD, yakni Letjen Dudung Abdurachman, yang kini menjabat Pangkostrad.
Selain itu, ada pula Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad) Letjen Bakti Agus Fadjari, Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Joni Supriyanto, Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Danpusterad) Letjen Teguh Arief Indratmoko, Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpuspenif) Letjen Arif Rahman, dan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Eko Margiyono.
Dari enam sosok tadi, Letjen Eko yang masa baktinya masih lama, yaitu hingga 1 Juni 2025.
Sementara itu, Letjen Arif akan memasuki usia pensiun pada 1 Mei 2024.
Berikutnya, Letjen Dudung, Letjen Joni, dan Letjen Teguh masing-masing memasuki usia pensiun per 1 Desember 2023, 1 Juli 2022 dan 1 Januari 2022.
Mantan Sesmil Kepresidenan Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyebut enam perwira tinggi (pati) berpangkat letnan jenderal (letjen) ini berpeluang menjabat KSAD.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral