Mantan Sipir Lapas Tanjungpinang Divonis Sembilan Tahun Penjara
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Jontra, 30, mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Batu 18 Tanjungpinang, tedakwa kasus narkotika jenis sabu, divonis 9 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (25/11).
Majelis hakim Bambang Trikoro, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu, secara bersama-sama dengan saksi, dan juga terdakwa Akib alias Mbah (sidang terpisah).
''Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Jontra dinyatakan terbukti bersalah dan divonis sembilan tahun penjara,'' ujar Bambang membacakan putusannya seperti dikutip dari batampos.co.id (JPNN Group), Rabu.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ricki Setyawan yang sebelumnya, menuntut selama 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis 9 tahun tersebut, terdakwa Jontra masih menyatakan pikir-pikir, termasuk JPU, selama tujuh hari, batas waktu yang diberikan majelis hakim.
''Saya pikir-pikir pak hakim,'' ujar Jontra, yang dalam sidang tanpa didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Terdakwa Jontra ditangkap polisi di rumahnya, di kawasan Perumahan Dinas Sipir Lapas, terletak di Jalan Dr Soeharjo, Batu 18, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, pada 10 Juni, sekitar pukul 15.30 WIB lalu.
Saat itu, terdakwa sedang menunggu saksi Akib (terdakwa sidang terpisah), yang mengantarkan pesanan sabu dari saksi Anton (sidang terpisah) senilai Rp 2,5 juta.(cr10/ray/jpnn)
TANJUNGPINANG - Jontra, 30, mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Batu 18 Tanjungpinang, tedakwa kasus narkotika jenis sabu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudah Dikepung TNI-Brimob, Pelaku Penembakan Polisi Militer Bisa Kabur
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental
- Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar
- Pembunuh & Penyekap Anak di Mandau Ditangkap, Pelaku Ternyata Punya Utang kepada Korban