Mantan Siswa SMK Bacok Sekuriti Sekolah di Bekasi, Motifnya Terungkap, Ternyata
Selasa, 12 Oktober 2021 – 11:17 WIB
Baca Juga: 4 Sekeluarga Tinggal Serumah, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Ada Pelajar, Lihat
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun. (cr1/jpnn)
Seorang sekuriti salah satu SMK swasta di Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial MB, 47, menjadi korban pembacokan pada Kamis (7/10) lalu.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Bertemu Eks Sekuriti yang Ancam akan Sebar Foto Pribadi, Ricis Bereaksi Begini
- Eks Sekuriti Ancam Sebar Foto dan Video Pribadi, Ria Ricis Khawatir Keluarga Kena Dampak
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini