Mantan Sopir Bupati Mesuji Nonaktif Akui Serahkan Fee Proyek ke Sekretaris Dinas Pemukiman

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Kasus suap fee proyek Dinas PUPR Mesuji yang membelit Bupati Mesuji nonaktif Khamami kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang, Kamis (4/7).
Dalam persidangan terungkap alur fee proyek Dinas PUPR Mesuji ternyata melibatkan Farikh Basawad alias Paying, mantan sopir pribadi Khamami.
Paying jadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan tersebut.
BACA JUGA: Ayah Bejat Intimi Anak Kandung, Setelah Hamil 8 Bulan Dipasung di Kamar
Dalam sidang, Paying mengungkapkan pernah memberikan sejumlah uang fee ke Agung Subandra yang merupakan Sekretaris Dinas Pemukiman Mesuji.
“Ya, dulu pernah memberikan uang sebesar Rp 50 juta yang merupakan hasil fee pengadaan material,” ujarnya kepada JPU KPK Wawan Yunarwanto, Kamis (4/7).
Lalu, JPU KPK Wawan pun bertanya pemberian uang kepada Agung itu atas perintah siapa. Apakah ada perintah dari Taufik Hidayat?
Mendengar pertanyaan itu, Paying pun menjawab apabila itu di perintahkan oleh Taufik. “Saya enggak tahu dan enggak tanya. Uang itu saya terima dari Taufik dan saya serahkan ke Agung di rumahnya,” ungkapnya.
Kasus suap fee proyek Dinas PUPR Mesuji yang membelit Bupati Mesuji nonaktif Khamami kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang, Kamis (4/7).
- Asyik Berkemah di Karanganyar, Wisatawan Tewas Tertimpa Pohon
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Ribuan Wisatawan Tercatat Kunjungi Malioboro saat Libur Lebaran
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas