Mantan Sopir Nazar Sebut Anas Berkantor di Anugrah

jpnn.com - JAKARTA - Mantan sopir Muhammad Nazaruddin, Aan Ikhyaudin yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum memberikan keterangan bahwa terdakwa pernah berkantor PT Anugrah Nusantara.
Anugrah merupakan perusahaan milik Muhammad Nazaruddin. Mulanya, Aan menyebut Anas kerap datang ke kantor PT Anugrah Nusantara yang beralamat di Jalan Abdullah Syafii, Tebet, Jakarta Selatan. Aan menyatakan, ruang kerja Anas dan Nazaruddin berada di lantai 4.
"Ada dua ruangan, ruangan Pak Anas dan ruangan Pak Nazar," kata Aan saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/8).
Ketua Majelis Hakim, Haswandi meminta Aan untuk menjelaskan soal Anas yang berkantor di perusahaan Nazaruddin. "Apa ada kantor terdakwa?" tanya Haswandi.
"Kalau yang di Mampang sih beliau sering mampir ke kantor," jawab Aan.
"Mungkin atau saudara tahu?" tanya hakim Haswandi. "Saya tahu," ujar Aan.
Aan menjelaskan, Anas setiap hari Jumat datang ke Anugrah. Haswandi menanyakan apakah ada meja kerja Anas di sana dan kegiatan Anas. "Yang pernah saya lihat di atas saya pernah duduk bareng beliau di sofa sambil ngobrol dengan Pak Nazar," jawab Aan.
Aan menyebut Anas kerap memimpin rapat di Anugrah. "Saya jarang ke atas, tapi dengar-dengar orang kantor Anugrah beliau juga memimpin rapat," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan sopir Muhammad Nazaruddin, Aan Ikhyaudin yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan pemberian hadiah terkait proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi