Mantan Staf Ahok Polisikan Dua Akun Twitter terkait Tudingan Digaji Konglomerat

Mantan Staf Ahok Polisikan Dua Akun Twitter terkait Tudingan Digaji Konglomerat
Ima Mahdiah (kanan) melaporkan dua akun Twitter ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Rabu (13/11). Foto: ANTARA/Fianda Rassat

Laporan Ima telah diterima dan tercatat dengan nomor laporan LP/7317/XI/19/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 13 November 2019.

Pasal yang dilaporkan yakni pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU RI 19 tahun 2016 dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP. (ant/dil/jpnn)

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ima Mahdiah mendatangi kantor Polda Metro Jaya, Rabu (13/11). Mantan staf Basuki T Purnama alias Ahok itu melaporkan dua akun Twitter


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News