Mantan Staf Ahok Polisikan Dua Akun Twitter terkait Tudingan Digaji Konglomerat
Kamis, 14 November 2019 – 05:59 WIB

Ima Mahdiah (kanan) melaporkan dua akun Twitter ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Rabu (13/11). Foto: ANTARA/Fianda Rassat
Laporan Ima telah diterima dan tercatat dengan nomor laporan LP/7317/XI/19/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 13 November 2019.
Pasal yang dilaporkan yakni pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU RI 19 tahun 2016 dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP. (ant/dil/jpnn)
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ima Mahdiah mendatangi kantor Polda Metro Jaya, Rabu (13/11). Mantan staf Basuki T Purnama alias Ahok itu melaporkan dua akun Twitter
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa