Mantan Suami Karen Pooroe Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus KDRT

Mantan Suami Karen Pooroe Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus KDRT
Karen Pooroe. Foto Instagram/karenporoe

jpnn.com, JAKARTA - Mantan suami Karen Pooroe, Arya Claproth dituntut dua bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan KDRT.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada 13 Juli, Arya diduga melakukan kekerasan fisik pada penyanyi Karen Pooroe.

"Yang dituntut jaksa itu terkait dengan kekerasan fisik, yang diduga dilakukan Arya terhadap Karen," ujar kuasa hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga, di kawasan Pancoran Timur, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Namun, kata Andreas, kliennya keberatan dengan tuntutan tersebut. Dalam nota pembelaan beberapa waktu lalu, Andreas menyebut ada banyak fakta baru yang terungkap.

Dia pun mengeklaim bahwa kliennya tak melakukan KDRT melainkan berupaya mencegah aksi bunuh diri yang hendak dilakukan Karen Pooroe.

"Dalam kasus ini banyak fakta terungkap terkait dengan upaya Karen baik yang kematian maupun sebelumnya terkait bunuh diri," kata Andreas Nahot.

Menurut Andreas, pihaknya juga menyoroti soal pasal yang digunakan oleh JPU dalam tuntutan tersebut.

"Tidak adanya visum untuk pasal yang dipergunakan jaksa," kata Andreas Nahot.

Mantan suami Karen Pooroe, Arya Claproth dituntut dua bulan penjara atas kasus dugaan KDRT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News