Mantan Tentara Dukung KPK Manfaatkan Rutan Militer
Minggu, 16 September 2012 – 02:20 WIB

Mantan Tentara Dukung KPK Manfaatkan Rutan Militer
JAKARTA - Nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan TNI tentang pemanfaatan Rumah Tahanan Militer (RTM) untuk menahan tersangka korupsi sempat dipersoalkan. Sebab, kesepakatan itu dianggap mengabaikan Kementrian Hukum dan HAM yang membawahi urusan rutan dan penjara.
Namun demikian keputusan KPK menggandeng TNI itu bukannya tanpa dukungan. Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa tidak ada yang salah dengan kerjasama untuk memanfaatkan keberadaan RTM dalam rangka menahan tersangka korupsi yang ditangani KPK. "Bisa saja RTM digunakan. Ini bagus kalau digunakan KPK untuk menahan tersangka korupsi," kata Hasanuddin kepada JPNN di Jakarta, Sabtu (15/9).
Pensiunan TNI dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal itu menambahkan, saat ini TNI memiliki sejumlah RTM di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya maupun bandung yang bisa dimanfaatkan. "Banyak yang kosong tak terpakai, tak ada yang menghuni," katanya.
Karenanya mantan Sekretaris Militer Kepresidenan itu menegaskan, tak ada aturan yang dilanggar dengan MoU antara KPK dengan TNI tentang pemanfaatan RTM. Sebab, yang digunakan hanya fasilitas bangunannya. "Organisasi olahraga juga sering memanfaatkan fasilitas milik TNI," tegasnya.
JAKARTA - Nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan TNI tentang pemanfaatan Rumah Tahanan
BERITA TERKAIT
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- KPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- Kolaborasi Hexahelix Dinilai Penting untuk Pengembangan Ekraf di Jatim
- SWI dan IPR Luncurkan Studi Indeks Daur Ulang Plastik