Mantan Tentara Dukung KPK Manfaatkan Rutan Militer
Minggu, 16 September 2012 – 02:20 WIB

Mantan Tentara Dukung KPK Manfaatkan Rutan Militer
Meski demikian Hasanuddin juga wanti-wanti agar tahanan KPK yang dititipkan di RTM tidak dijaga oleh tentara. Sebab, polisi milter tidak punya kewenangan menjaga tahanan KPK.
"Penjagaannya tetap harus kepolisian negara. Karena polisi milter kan tidak punya kewenangan menegakkan hukum di lingkungan sipil," pungkas politisi PDI Perjuangan itu.
Seperti diketahui, KPK dan TNI pada Jumat (14/9) lalu menandatangani kesepakatan tentang pemanfaatan RTM untuk menahan tersangka korupsi. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua KPK Abraham Samad dengan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono.
MoU itu dalam rangka menyiasati terbatasnya ruang tahanan yang bisa digunakan KPK untuk menahan para tersangka korupsi. Namun justru sebagian kalangan termasuk Komisi III DPR menganggap MoU itu melecehkan Kementrian Hukum dan HAM yang mengurusi soal rutan dan penjara.(ara/jpnn)
JAKARTA - Nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan TNI tentang pemanfaatan Rumah Tahanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Prabowo Akan Hadir dan Beri Sambutan saat Perayaan Hari Buruh di Monas
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Artefak Rasulullah Hadir Dipamerkan di Konvensi DMDI ke-25
- Prabowo Belum Mencari Pengganti Hasan Nasbi untuk Jabat Kepala PCO