Mantan Tentara Dukung KPK Manfaatkan Rutan Militer

Mantan Tentara Dukung KPK Manfaatkan Rutan Militer
Mantan Tentara Dukung KPK Manfaatkan Rutan Militer
Meski demikian Hasanuddin juga wanti-wanti agar tahanan KPK yang dititipkan di RTM tidak dijaga oleh tentara. Sebab, polisi milter tidak punya kewenangan menjaga tahanan KPK.

"Penjagaannya tetap harus kepolisian negara. Karena polisi milter kan tidak punya kewenangan menegakkan hukum di lingkungan sipil," pungkas politisi PDI Perjuangan itu.

Seperti diketahui, KPK dan TNI pada Jumat (14/9) lalu menandatangani kesepakatan tentang pemanfaatan RTM untuk menahan tersangka korupsi. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua KPK Abraham Samad dengan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono.

MoU itu dalam rangka menyiasati terbatasnya ruang tahanan yang bisa digunakan KPK untuk menahan para tersangka korupsi. Namun justru sebagian kalangan termasuk Komisi III DPR menganggap MoU itu melecehkan Kementrian Hukum dan HAM yang mengurusi soal rutan dan penjara.(ara/jpnn)

JAKARTA - Nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan TNI tentang pemanfaatan Rumah Tahanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News