Mantan Terpidana Korupsi Ini Siap Kembali Pimpin Bekasi
Kamis, 25 Februari 2016 – 09:03 WIB
Majelis Hakim Kasasi pada MA menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Maret 2012 lalu. Pada Juni tahun lalu, Mochtar akhirnya kembali menghirup udara bebas.(sar/dil/jpnn)
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum