Mantan Terpidana Tak Layak Jadi Pejabat
Jumat, 26 Oktober 2012 – 12:34 WIB
BATAM- Wali Kota Batam Ahmad Dahlan memberi sinyalemen tidak akan memberikan ruang dan tempat untuk mempromosikan para pejabat atau pegawai Pemko Batam yang tersandung kasus korupsi, apalagi pernah menjadi narapidana korupsi. Salah satu diantaranya yakni mantan Kabag Keuangan Pemko Erwinta Marius yang saat ini telah bebas dari penjara.
"Erwinta sampai sekarang tidak saya berikan jabatan. Ini semata-mata untuk azas kepatutan dan upaya reformasi birokrasi PNS di Pemko," ujar Ahmad Dahlan usai melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di gedung Pemko, Kamis (25/10).
Baca Juga:
Sebenarnya menurut Dahlan, tidak salah jika mantan narapidana itu kembali diberikan jabatan karena tidak melanggar aturan hukum kecuali hukumannya di atas 4 tahun penjara.
Hanya saja, demi alasan kepatutan dan transfaransi publik oleh sorotan media dan masyarakat saat ini, lebih bijak jika para mantan narapidana itu tidak diberikan jabatan apapun."Mereka jadi staf biasa saja walau kinerjanya bagus karena sekarang kontrol masyarakat dan media sangat tinggi," katanya.
BATAM- Wali Kota Batam Ahmad Dahlan memberi sinyalemen tidak akan memberikan ruang dan tempat untuk mempromosikan para pejabat atau pegawai Pemko
BERITA TERKAIT
- KM Bintang Jaya 9 Dikabarkan Hilang di Perairan Anambas
- Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024: Ini Kabar Terbaru untuk Formasi Tamatan SMA
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
- Sukses Tangani Stunting, Pemkab Klungkung Diganjar Penghargaan
- Rekrutmen CPNS & PPPK 2024, Bangka Selatan Buka 1.970 Formasi, Honorer Diminta Menyiapkan Diri
- Jumlah ASN Pensiun dan Formasi CPNS & PPPK 2024, Silakan Bandingkan