Mantan Terpidana Tak Layak Jadi Pejabat

Mantan Terpidana Tak Layak Jadi Pejabat
Mantan Terpidana Tak Layak Jadi Pejabat
BATAM- Wali Kota Batam Ahmad Dahlan memberi sinyalemen tidak akan memberikan ruang dan tempat untuk mempromosikan para pejabat atau pegawai Pemko Batam yang tersandung kasus korupsi, apalagi pernah menjadi narapidana korupsi. Salah satu diantaranya yakni mantan Kabag Keuangan Pemko Erwinta Marius yang saat ini telah bebas dari penjara.

"Erwinta sampai sekarang tidak saya berikan jabatan. Ini semata-mata untuk azas kepatutan dan upaya reformasi birokrasi PNS di Pemko," ujar Ahmad Dahlan usai melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di gedung Pemko, Kamis (25/10).

Sebenarnya menurut Dahlan, tidak salah jika mantan narapidana itu kembali diberikan jabatan karena tidak melanggar aturan hukum kecuali hukumannya di atas 4 tahun penjara.

Hanya saja, demi alasan kepatutan dan transfaransi publik oleh sorotan media dan masyarakat saat ini, lebih bijak jika para mantan narapidana itu tidak diberikan jabatan apapun."Mereka jadi staf biasa saja walau kinerjanya bagus karena sekarang kontrol masyarakat dan media sangat tinggi," katanya.

BATAM- Wali Kota Batam Ahmad Dahlan memberi sinyalemen tidak akan memberikan ruang dan tempat untuk mempromosikan para pejabat atau pegawai Pemko

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News