Mantan TNI Perkosa Enam Bocah
Minggu, 21 November 2010 – 09:39 WIB
Tapi, sebelum diantar pulang kerumah, setiap korban diajak ke pantai Ketang Kalurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. "Setelah diperkosa dan di cabuli, korbannya diantar kerumah. Hal ini sudah dilakukan pelaku sejak Mei 2009 lalu. Dan terakhir pada 13 November 2010 lalu," kata Kapolres, kemarin.
Mantan Kapolres Surabaya Timur ini menegaskan, pelaku akan di jerat pasal 81, undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Mengetahui pelaku telah ditangkap polisi, sejumlah orang tua korban dan guru-guru korban mendatangi Mapolres Lamsel untuk melihat langsung pelakunya. Sejumlah orang tua yang kesal atas perbuatan pelaku berteriak histeris dan memukul pelaku yang sedang menjalani pemeriksaan di unit PPA. "Bunuh aja sekalian jangan dikasih ampun," teriak orang tua korban saat itu.
Orang tua korban berharap, polisi bertindak tegas mengadili pelaku yang telah merusak masa depan anak-anak yang masih kecil. "Kami orang tua korban minta pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya," ujar orang tua korban saat melihat pelaku yang sedang di borgol.
KALIANDA – Polres Lampung Selatan berhasil membongkar kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Mirisnya, pelaku adalah pecatan TNI-AD yang
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan