Mantan Wadir Narkoba Disanksi Ganda
Kamis, 15 Maret 2012 – 10:28 WIB
MEDAN-Pasca kasus narkoba yang melibatkan Mantan Wadir Narkoba Polda Sumut, AKBP Apriyanto Basuki Rahman, Rabu. (14/3) AKBP Apriyanto menjalankan Sidang Disiplin di Gedung Bid Propam Polda Sumut. Hasil putusan Sidang disiplin atas AKBP Apriyanto yang dimulai dari pukul 10.00 Wib hingga pukul 14.30 Wib, dipimpin. Karo SDM kombes pol Cahyono, pendamping Akbp Rumida S (dr staf itwasda) dan Akbp Yulmartry H (dari Paminal), pendamping tsk Akbp Didik MH (Bidkum) Penuntut Umum Akbp S Ginting(Kasubbid Provoost) "Yang memberatkan AKBP Apriyanto adalah datang ketempat hiburan malam tidak dalam rangka tugas. Sedangkan yang meringankan, AKBP Apriyanto dinilai sopan dan belum pernah melakukan tindak pidana," ucap . Tjahyono.
AKBP Apriyanto dikenakan 4 hukuman, yakni Demosi (pencopotan jabatan tanpa menduduki jabatan), 2, Tunda pangkat selama 2 periode. 3, menjalani hukuman selama 14 hari di Penempatan khusus. 4, dibebaskan dari Tugas.
Baca Juga:
Adapun sidang terhadap Mantan Wakil Direktur (Wadir) Dit Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Apriyanto Basuki Rahmat. Menurut keterangan, Karo SDM Polda Sumut Kombes Tjhayono Prawoto yang juga Ketua Pimpinan Sidang Disiplin kepada wartawan usai sidang menjelaskan sidang terhadap AKBP Apriyanto terkait kedatangan yang bersangkutan di Tempat Hiburan Malam bukan rangka tugas.
Baca Juga:
MEDAN-Pasca kasus narkoba yang melibatkan Mantan Wadir Narkoba Polda Sumut, AKBP Apriyanto Basuki Rahman, Rabu. (14/3) AKBP Apriyanto menjalankan
BERITA TERKAIT
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar
- Bandingkan Jumlah Honorer Lulus & Calon PPPK Paruh Waktu, Jauh Banget
- DPRD DKI Minta Pengamanan Objek Vital PAM Jaya Ditingkatkan
- Daerah Ini Mengusulkan 30 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu