Mantan Wadir Narkoba Disanksi Ganda
Kamis, 15 Maret 2012 – 10:28 WIB
Lebih lanjut, Tjahyono mengatakan dari empat sangksi hukuman, dua sanksi hukuman sudah dijalani "dua sudah dijalani yang bersangkutan. Demosi dan pembebasan jabatan," ujar Tjahyono.
Sementara itu, usai Sidang wartawan yang ingin mewawancarai AKBP Apriyanto. Tak berhasil menemui AKBP Apriyanto. Bahkan hingga pimpinan sidang keluar dari Gedung Propam, tempat sidang digelar. AKBP Apriyanto tak juga menampakkan dirinya keluar dari gedung yang sama.
Namun, berapa petugas propam yang diwawancarai Sumut terkait keberadaan AKBP Apriyanto. Petugas penindak polisi nakal tersebut mengatakan AKBP Apriyanto telah keluar dari gedung tersebut.
Hal ini membuat tanda tanya wartawan. Karena dari pukul 10.00 Wib wartawan sudah menunggu AKBP Apriyanto hingga sore sekitar pukul 16.00 Wib. Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Iwan Prasodjo menjelaskan sidang disiplin tersangka AKBP Apriyanto di Propam Polda Sumut terkait dengan keberadaannya dilokasi hiburan malam tanpa disertai surat tugas.
MEDAN-Pasca kasus narkoba yang melibatkan Mantan Wadir Narkoba Polda Sumut, AKBP Apriyanto Basuki Rahman, Rabu. (14/3) AKBP Apriyanto menjalankan
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan