Mantan Wadir Narkoba Disanksi Ganda

Mantan Wadir Narkoba Disanksi Ganda
Mantan Wadir Narkoba Disanksi Ganda
Lebih lanjut, Tjahyono mengatakan dari empat sangksi hukuman,  dua sanksi hukuman sudah dijalani "dua sudah dijalani yang bersangkutan.  Demosi dan pembebasan jabatan," ujar Tjahyono.

Sementara itu, usai Sidang wartawan yang ingin mewawancarai AKBP Apriyanto. Tak berhasil menemui AKBP Apriyanto. Bahkan   hingga pimpinan sidang keluar dari Gedung Propam, tempat sidang digelar.  AKBP Apriyanto tak juga menampakkan dirinya keluar dari gedung yang sama.

Namun, berapa petugas propam yang diwawancarai Sumut terkait keberadaan AKBP Apriyanto. Petugas penindak polisi nakal tersebut mengatakan AKBP Apriyanto telah keluar dari gedung tersebut.

Hal ini membuat tanda tanya wartawan. Karena dari pukul 10.00 Wib wartawan sudah menunggu AKBP Apriyanto hingga sore sekitar pukul 16.00 Wib. Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Iwan Prasodjo menjelaskan sidang disiplin tersangka AKBP Apriyanto di Propam Polda Sumut terkait dengan keberadaannya dilokasi hiburan malam tanpa disertai surat tugas.

MEDAN-Pasca kasus narkoba yang melibatkan Mantan Wadir Narkoba Polda Sumut, AKBP Apriyanto Basuki Rahman, Rabu. (14/3) AKBP Apriyanto menjalankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News