Mantan Wadir Narkoba Disanksi Ganda
Kamis, 15 Maret 2012 – 10:28 WIB

Mantan Wadir Narkoba Disanksi Ganda
Lebih lanjut, Tjahyono mengatakan dari empat sangksi hukuman, dua sanksi hukuman sudah dijalani "dua sudah dijalani yang bersangkutan. Demosi dan pembebasan jabatan," ujar Tjahyono.
Sementara itu, usai Sidang wartawan yang ingin mewawancarai AKBP Apriyanto. Tak berhasil menemui AKBP Apriyanto. Bahkan hingga pimpinan sidang keluar dari Gedung Propam, tempat sidang digelar. AKBP Apriyanto tak juga menampakkan dirinya keluar dari gedung yang sama.
Namun, berapa petugas propam yang diwawancarai Sumut terkait keberadaan AKBP Apriyanto. Petugas penindak polisi nakal tersebut mengatakan AKBP Apriyanto telah keluar dari gedung tersebut.
Hal ini membuat tanda tanya wartawan. Karena dari pukul 10.00 Wib wartawan sudah menunggu AKBP Apriyanto hingga sore sekitar pukul 16.00 Wib. Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Iwan Prasodjo menjelaskan sidang disiplin tersangka AKBP Apriyanto di Propam Polda Sumut terkait dengan keberadaannya dilokasi hiburan malam tanpa disertai surat tugas.
MEDAN-Pasca kasus narkoba yang melibatkan Mantan Wadir Narkoba Polda Sumut, AKBP Apriyanto Basuki Rahman, Rabu. (14/3) AKBP Apriyanto menjalankan
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap
- Masyarakat yang Gelar Hajatan Pakai Musik Remix Akan Diberi Sanksi Tegas
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban yang Tenggelam di Sungai Lim
- 110 Orang Keracunan di Klaten, Ada yang Meninggal, Bupati Tetapkan KLB
- Dr Tifauzia & Roy Suryo Audiensi dengan UGM, Minta Kampus Jangan Jadi Alat Seseorang
- Wagub Cik Ujang Simak Laporan Pembahasan Pansus DPRD Terhadap LKPj Gubernur Sumsel 2024