Mantan Wadir Narkoba Disanksi Ganda
Kamis, 15 Maret 2012 – 10:28 WIB
Karena, lanjut Iwan, Berdasarkan aturan yang ada dikepolisian hal itu tidak dibenarkan atau dilarang."Kalau bukan rangka tugas. personil Polisi dilarang masuk ke tempat-tempat hiburan malam. Bila tidak ada surat tugas. Termasuk kategori pelanggaran disiplin," ujar Iwan juga menjelaskan, putusan sidang disiplin bukan domainnya lagi menentukan.
Sementara itu, terkait hasil keputusan Sidang Disiplin yang memutuskan hukuman 14 hari. Menurut keterangan seorang petugas polisi yang bertugas di propam Polda Sumut menjelaskan. Hukuman 14 hari yang bersangkutan berarti harus tetap di Polda Sumut selama 14 hari. Yang bersangkutan yang menjalani hukuman baru bisa keluar harus ada perintah dari pimpinan.
"Maaf cakapanya bang. Mau ganti baju saja harus diantar keluarganya bajunya kemari. Yang jelas yang bersangkutan tidak boleh meninggalkan Polda Sumut," ujar seorang polisi berpangkat Kompol. (Mag-5)
MEDAN-Pasca kasus narkoba yang melibatkan Mantan Wadir Narkoba Polda Sumut, AKBP Apriyanto Basuki Rahman, Rabu. (14/3) AKBP Apriyanto menjalankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan