Mantan Wadir Narkoba Disanksi Ganda

Mantan Wadir Narkoba Disanksi Ganda
Mantan Wadir Narkoba Disanksi Ganda
Karena, lanjut Iwan,  Berdasarkan aturan yang ada  dikepolisian hal itu tidak dibenarkan atau dilarang."Kalau bukan rangka tugas. personil Polisi dilarang masuk ke tempat-tempat hiburan malam. Bila tidak ada surat tugas. Termasuk kategori pelanggaran disiplin," ujar Iwan juga menjelaskan, putusan sidang disiplin bukan domainnya lagi menentukan.

Sementara itu, terkait hasil keputusan Sidang Disiplin yang memutuskan hukuman 14 hari. Menurut keterangan seorang petugas polisi yang bertugas di propam Polda Sumut menjelaskan. Hukuman 14 hari yang bersangkutan berarti harus tetap di Polda Sumut selama 14 hari. Yang bersangkutan yang menjalani hukuman baru bisa keluar harus ada perintah dari pimpinan.

"Maaf cakapanya bang. Mau ganti baju saja harus diantar keluarganya bajunya kemari. Yang jelas yang bersangkutan tidak boleh meninggalkan Polda Sumut," ujar seorang polisi berpangkat Kompol. (Mag-5)

MEDAN-Pasca kasus narkoba yang melibatkan Mantan Wadir Narkoba Polda Sumut, AKBP Apriyanto Basuki Rahman, Rabu. (14/3) AKBP Apriyanto menjalankan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News