Mantan Wakakorlantas Polri Didakwa Korupsi Proyek Driving Simulator
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo menjalani persidangan perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. Didik selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang.
Jaksa penuntut umum dari KPK, Kemas Abdul Roni saat membacakan surat dakwaan menyatakan, Didik bersama-sama mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, ketua panitia pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, serta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam proyek simulator. Didik dianggap memperkaya Djoko sebesar Rp 32 miliar, Budi sebesar Rp 93,3 miliar, Sukotjo senilai Rp 3,93 miliar, Wahyu Indra P sebesar Rp 500 juta, Darsian Rp 50 juta, Warsono Sugantor alias Jumadi Rp 20 juta, serta memperkaya Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp 15 miliar.
Akibatnya, kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp 121,83 miliar. "Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," kata Jaksa Roni saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/12).
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Didik menandatangani spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri (HPS) yang sebenarnya dibuat oleh Sukotjo selaku rekanan proyek itu. Padahal, Didik tidak pernah melakukan penyusunan terhadap spesifikasi teknis dan HPS sehingga bertentangan dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Setelah Didik menandatangani HPS pengadaan driving simulator roda dua dan empat, panitia pengadaan Korlantas Polri pada tanggal 24 Januari 2011 mengumumkan lelang umum proyek itu. Besarannya adalah Rp 143,448 miliar.
Panitia pengadaan yang diketuai Teddy lantas mengusulkan dan menetapkan PT CMMA sebagai pemenang lelang atau penyedia barang driving simulator. Selanjutnya, Didik menerbitkan surat keputusan tentang penunjukan PT CMMA sebagai pemenang lelang dan pelaksana pengadaan driving simulator uji pengemudi roda dua. Selanjutnya, Didik bersama Budi menandatangani surat perjanjian jual beli dengan nilai kontrak sebesar Rp 54,453 miliar untuk 700 unit driving simulator roda dua yang harga satuannya Rp 77,79 juta.
Pada bulan Maret 2011, Didik memanggil Sukotjo. Kemudian, Sukotjo bersalaman dengan Didik sambil menyerahkan kantong berisi kue dan uang Rp 50 juta.
Dalam dakwaan primer, Didik dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo menjalani persidangan perdana dalam kasus dugaan korupsi
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah