Mantan Wakakorlantas Polri Didakwa Korupsi Proyek Driving Simulator
Kamis, 11 Desember 2014 – 21:21 WIB

Mantan Wakakorlantas Polri Didakwa Korupsi Proyek Driving Simulator
Sedangkan dalam dakwaan subsider, Didik dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo menjalani persidangan perdana dalam kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan