Mantan Wakakorlantas Polri Didakwa Korupsi Proyek Driving Simulator
Kamis, 11 Desember 2014 – 21:21 WIB
Sedangkan dalam dakwaan subsider, Didik dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo menjalani persidangan perdana dalam kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia