Mantan Wakapolri Bersaksi di PN Palu
Namun setelah ia memerintahkan penyidik untuk mengehentikan penyidikan dan mengeluarkan SP3 perkara tersebut, dia mengaku tidak mengikuti lagi kelanjutannya.
Apakah perintah itu ditindaklanjuti atau tidak. “Setelah saya memerintahkan, saya tidak ikuti lagi selanjutnya,” katanya.
Karena itulah Oegroseno mengaku di persidangan, tidak mengetahui lagi ada tidaknya SP3 yang diterbitkan saat itu. Tapi perintah untuk menghentikan penyidikan itu diakuinya.
Oegroseno saat itu sempat diperlihatkan lagi salah satu SP3 tahun 2002, yang diketahui juga menyangkut masalah itu. Tetapi Oegroseno mengaku kalau SP3 tahun 2002 itu, bukan di masanya menjabat sebagai Kapolda.
“Saya hanya memerintahkan untuk mengehentikan perkara ini di 2006. Saat itu, saya masih sebagai Kapolda Sulteng,” ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum pemohon saat itu menyatakan kalau perkara tersebut telah diterbitkan SP3. Kuasa Hukum Pemohon, juga berdalil bahwa ada laporan dengan tuduhan yang sama sehingga kembali mengangkat perkara ini dan hingga sekarang telah menjerat kliennya sebagai terpidana dengan 8 bulan penjara, sebagaimana putusan MA.
Namun ketika majelis menyatakan dan menginginkan kepada kuasa pemohon untuk menunjukan SP3 yang diterbitkan di masa Oegroseno tersebut, kuasa hukum Fery Tansil tidak dapat membuktikannya. (cdy)
PALU – Mantan Wakapolri Komjen Pol Drs Oegroseno SH, menghadiri sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua, dalam perkara pidana pengrusakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang