Mantan Wakapolri Jadi Penjamin untuk Terdakwa Ini
jpnn.com - SURABAYA – Terdakwa kasus pencemaran nama baik Singky Soewadji mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan puluhan penjamin. Salah satunya, mantan Wakapolri Komjen Pol (Pur) Oegroseno.
Itu disampaikan Sinky saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (1/9). Permohonan tersebut diajukan setelah sidang dibuka. Martin Suryana, kuasa hukum terdakwa, menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
"Pak Singky bukan teroris, bukan koruptor. Dia korban. Karena itulah tidak perlu ditahan," katanya.
Martin mengajukan sederet alasan dalam permohonan itu. Salah satunya, penahanan Singky tidak memenuhi alasan subjektif. Misalnya, kekhawatiran akan kabur. Sebab, selama dua tahun proses pengusutan di Polda Jatim, kliennya selalu kooperatif.
Begitu pun kekhawatiran bahwa Singky akan menghilangkan barang bukti. Menurut dia, sampai sekarang, kliennya masih membiarkan posting-an status di akun Facebook yang dijadikan dasar laporan kepada polisi. Postingan tersebut masih utuh. Tidak ada perubahan sama sekali.
Ada juga kekhawatiran bahwa terdakwa mengulangi perbuatannya. Menurut Martin, jika yang dimaksud dengan mengulangi perbuatan adalah sikap kritis, itu tidak mungkin.
"Pak Singky kritis sejak lahir," ungkapnya. Karena itu, dia menganggap tidak ada alasan yang tepat untuk menahannya di dalam penjara.
Permohonan tersebut diajukan dengan dukungan sejumlah penjamin. Antara lain, mantan Wakapolri Komjen Pol (Pur) Oegroseno, pengacara senior Trimoelja D. Soerjadi, Omar Ishananto, Tjuk Sukiadi, dan beberapa lainnya.
"Saya berharap bisa dikabulkan hakim," jelasnya.
Martin menyatakan berencana mengajukan keberatan. Berdasar analisis sementara, ada beberapa kejanggalan dalam surat dakwaan. Hanya, dia menolak memerinci lebih detail. Pihaknya akan membacakan keberatan tersebut dalam sidang berikutnya.
Sementara itu, di sidang perdana kemarin, jaksa membacakan surat dakwaan. Menurut jaksa, Singky dijerat dua pasal sekaligus. Yaitu, pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE 11 Tahun 2008 dan pasal 310, 311 KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan keberatan dari terdakwa.
Jaksa Putu Parwati dari Kejati Jatim mengungkapkan, pencemaran nama baik dilakukan terdakwa dengan mengunggah melalui akun Facebook. "Terdakwa dengan sadar menandai beberapa orang dalam posting-an yang dibuat oleh terdakwa," ucap jaksa.
Salah satu bunyi posting-an Singky adalah, "Tahukah Anda? Apa kata PETA soal kandang orang utan seperti ini? Dan kandang seperti ini ada di Taman Hewan Pematang Siantar milik Ketum PKBSI Rahmat Shah lho! Begini kok dibilang KBS tidak layak? Masih lebih layak Taman Hewan Pematang Siantar kah? Kenapa anggota PKBSI lain diam?"
Sebagaimana diberitakan, Singky dilaporkan Rahmat Shah karena status di media sosial yang dianggap menyudutkan. Salah satunya, dia membandingkan KBS dengan Kebun Binatang Pematang Siantar yang merupakan milik pelapor. (eko/c20/fal/flo/jpnn)
SURABAYA – Terdakwa kasus pencemaran nama baik Singky Soewadji mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan puluhan penjamin. Salah satunya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif