Mantan Wakil Kepala Polisi Dipenjara 100 Tahun Plus 15 Cambukan
jpnn.com - KOTA KINIBALU - Mantan Wakil Kepala Polisi di Sabah, Rohaizat Abd Ani (56), dijatuhi hukuman penjara dengan durasi total 100 tahun ditambah 15 hukum cambuk.
Ayah dari dua anak itu divonis bersalah oleh hakim dalam kasus memperkosa dan menyodomi gadis usia 13 tahun.
Rohaizat bersalah atas empat tuduhan pemerkosaan dan satu kasus sodomi antara Februari dan Mei 2012.
Dikutip dari The Star-ANN, Rabu (23/12), durasi 100 tahun vonis penjara itu merupakan akumulasi dari setiap tuduhan. Jadi satu kasus sam dengan 20 tahun penjara.
Rohaizat memperkosa dan menyodomi korban pada 16.30 hingga 17.30 waktu Malaysia di sebuah ruangan di Hotel Tang Dynasty pada 1 Februari 2012.
Keesokan harinya, nafsu Rohaizat masih menggelora. Dia kembali memperkosa gadis itu di ruangan lain hotel yang sama.
Kemudian antara 1 hingga 6 Mei, terdakwa memperkosa gadis itu lagi di sebuah kamar di hotel yang sama.
Namun, Rohaizat tidak harus mendekam 100 tahun di penjara. Ia hanya akan menjalani hukuman penjara 80 tahun karena untuk dua kesalahan pertama dan kedua, bakal dijalani bersamaan. Untuk kesalahan ketiga, keempat, dan kelima, Rohaizat harus menjalani hukuman 20 tahun penjara tiga kali. Artinya, ia akan berada di penjara 60 tahun berturut-turut.
KOTA KINIBALU - Mantan Wakil Kepala Polisi di Sabah, Rohaizat Abd Ani (56), dijatuhi hukuman penjara dengan durasi total 100 tahun ditambah 15 hukum
- Donald Trump dan Kamala Harris Bersaing Ketat, Selisih Supertipis
- Pilpres Makin Panas, Banyak Warga Amerika Pengin Pindah Negara
- Diplomasi Pertahanan dengan China Belum Mengurangi Ketegangan di Natuna
- Resmi! Ini Jabatan Baru Retno Marsudi setelah Meninggalkan Kementerian Luar Negeri
- Rusia Nilai Indonesia Sangat Klop dengan BRICS
- Pemimpin Iran: Serangan Israel Tak Bisa Dianggap Remeh