Mantan Wakil Ketua DPRD Batam Ditetapkan Tersangka
Kasus Dugaan Korupsi Bansos Batam
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Mantan wakil ketua DPRD Kota Batam, Aris Hardi Alim masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Batam senilai Rp 66 miliar pada tahun anggaran 2011-2012.
Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri telah menetapkan Aris sebagai salah satu orang yang terlibat dalam penyelewengan dana Bansos Batam. Mantan legislator asal Partai Keadilan Sejahtera itu telah menyelewengkan dana bansos senilai Rp 500 juta.
Dana tersebut diterimanya saat menjabat sebagai ketua PS Batam. Dalam pertanggungjawabannya, penyidik menemukan tindak melawan hukum dengan melakukan mark up yang akibatnya merugikan keuangan negara.
Selain itu, tim penyidik juga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam penyaluran dana Bansos Batam ke beberapa Taman Pendidikan Quran. Dalam penetapan tersangka, tim penyidik tidak hanya menetapkan tersangka dari pihak penerima, namun juga menetapkan beberapa pejabat Batam sebagai tersangka.
“Dalam penetapan nama-nama tersangka, benar ada masuk salah satu nama mantan anggota dewan Batam. Tapi belum bisa disebutkan nama-nama tersangkanya, karena penyidikan masih berjalan. Jika tidak ada kendala, dalam waktu dekat akan disampaikan ke publik melalui media,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Rahmad, melalui Kasisdik, Zainur seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group), Selasa (29/03).
Walaupun sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun nama tersangka masih menjadi konsumsi tim penyidik. Sebelum dipublikasikan, kini tim penyidik masih konsentrasi melengkapi bukti-bukti peran tersangka menyelewengkan dana Bansos yang digunakan. Bahkan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah bukti tindakan melawan hukum dan nilai riil kerugian negara ditemukan.
Sebelumnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Kepri, Rahmad, mengatakan penyidikan dugaan korupsi dana Bansos Batam telah ditemukan unsur melawan hukum. Paling terpenting, sudah ditemukan gambaran nilai kerugian negara.
''Tindakan melawan hukum dan adanya nilai kerugian negara yang diperkuat dengan sejumlah alat bukti dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa, beberapa pihak sudah ditetapkan tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru. Dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Batam, tersangkanya akan lebih dari dua orang,'' ucap Rahmad.
- Lina Mukherjee Akhirnya Bebas dari Penjara
- Bertolak ke Inhu, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada, Ingatkan Soal Netralitas
- AKBP Isa dan Plt Bupati Rohil Gelar Cooling System untuk Wujudkan Pilkada yang Kondusif
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Pastikan Pilkada di Banyuasin Lancar dan Aman, AKBP Ruri Tinjau Pengepakan Logistik
- Seusai Debat, Arfi-Yena Targetkan Menang 40 Persen Suara di Pilwalkot Bandung