Mantan Wakil Ketua DPRD Batam Ditetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Bansos Batam

Mantan Wakil Ketua DPRD Batam Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi

Rahmat menambahkan, dalam pelaksanaan proses penyidikan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dan berperan penting dalam dugaan korupsi Rp 66 miliar dana Bansos Batam 2011-2012 itu. 

''Beberapa pihak yang ditetapkan tersangka, tentunya dari dua kelompok. Pihak penerima dan penyalur dana Bansos,'' terangnya.

Rahmad menegaskan, pihak terkait yang menyalurkan dana Bansos, Dinas Pendidikan, UKM, serta Non Lembaga lainya. Penetapan tersangka, tentunya setelah pelaksanaan audit nilai kerugian oleh BPKP.

''Saat ini, penyidik sedang mengupayakan pelaksanaan audit nilai kerugian dari BPKP atas pelaksanaan penyaluran dan pertangungjawaban yang dilakukan masing-masing penerima,'' jelas Rahmad.

Diterangkan Rahmad, dalam pelaksana verifikasi dan pembagi serta pelaksanaan evaluasi hingga pertanggungjawaban dana Bansos Batam, tim penyidik juga akan memanggil dan meminta keterangan mantan Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, serta Sekretaris Kota (Sekdako) Batam Agussahiman.(ias/ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News