Mantan Wakil Rektor UI Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) yang menjadi tersangka korupsi, Tafsir Nurchamid dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/8). Sidang perdana ini berkaitan dengan kasus yang menjeratnya karena disangka korupsi dalam proyek instalasi informasi teknologi (TI) di Perpustakaan Pusat UI.
Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan surat dakwaan untuk Tafsir. Sementara Tafsir yang sudah hadir di Pengadilan Tipikor terlihat mengenakan baju batik lengan panjang. Beberapa anggota keluarga Tafsir serta sejumlah kerabatnya dari UI juga memenuhi ruang sidang.
Seperti diketahui, Tafsir merupakan mantan Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum. Ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juni 2013, Tafsir ditahan sejak Jumat 14 Maret 2014.
Guru Besar Ilmu Administrasi Negara di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.(flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) yang menjadi tersangka korupsi, Tafsir Nurchamid dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perjalanan Sukses Aris Wanimbo, dari Tanah Papua Hingga ke Brunei
- Menko AHY-Mentrans Siapkan Kawasan Transmigrasi Barelang, 68 KK Warga Rempang Terima SHM
- Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Naik 10% pada 2025
- Seluruh Fraksi Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU
- Great Eastern Life Indonesia-OCBC Luncurkan GREAT Legacy Assurance, Ini Keuntungan & Manfaatnya
- Menko AHY Serahkan Sertifikat Hak Milik kepada 68 KK Warga Rempang