Mantan Wako Medan Merasa jadi Korban
Sabtu, 07 Mei 2011 – 04:04 WIB
MEDAN - Sidang lanjutan dugaan korupsi ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/5). Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis itu, dipimpin ketua majelis hakim Sugianto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), RO Panggabean. Sidang kemarin mengagendakan nota pembelaan (pledoi). Mengapa kesalahan orang lain dilimpahkan ke pundaknya? Ramli mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa karena seolah-olah yang yang terlibat dan tergabung dalam tim hanya dirinya sendiri. Padahal, ungkap Ramli, sebagai Sekretaris Daerah Pemko Medan Tahun 2004 dan penanggung jawab tim, setiap ada rapat selalu mengingatkan kepada para panitia yang terlibat dalam kegiatan ruislagh tersebut agar bekerja sesuai mekanisme.
Dalam persidangan tersebut, hakim ketua Sugiyanto memberikan kesempatan kepada Ramli Lubis untuk membacakan pledoi pribadinya setebal 10 halaman. Salah satu meteri dalam berkas pledoi itu, Ramli menilai tuntutan JPU keliru karena melimpahkan kesahalan orang lain kepada dirinya.
Baca Juga:
“Terkait adanya dugaan rapat fiktif pada tanggal 23 April 2004 yang membuat undangan rapat dan yang menyuruh menandatangi rapat itu adalah ketua tim pengkajian penggunausahaan dan pelepasan hak atas tanah/bangunan, yakni saudara Hermes Joni (mantan Kepala Bappeda, Red)," kata Ramli.
Baca Juga:
MEDAN - Sidang lanjutan dugaan korupsi ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/5). Sidang lanjutan
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 3 Paslon Adu Gagasan di Debat Ketiga Pilgub Sumsel
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- Polres OKU Timur Musnahkan 35,74 Kilogram Ganja Kering