Mantan Wako Siantar Bantah Teken Sebuah Dokumen
Sabtu, 02 Juli 2011 – 01:41 WIB
Anggota kuasa hukumnya, Hor Agusmen Girsang, juga tak banyak memberikan keterangan. Dia hanya sedikit saja membocorkan kejadian di ruang pemeriksaan. Diceritakan, kliennya itu membantah telah mengetahui isi sebuah dokumen yang diperlihatkan penyidik kepadanya.
“Klien saya kemudian menolak pemeriksaan dilanjutkan jika penyidik masih menanyakan soal dokumen itu. Kalau isi dokumennya saya belum tahu pasti. Yang jelas dokumen itu menurut klien saya, tidak pernah ditandatanganinya,” kata Hor.
Tidak dijelaskan apa materi di dokumen dimaksud. Hanya saja, kemungkinan terkait catatan pengeluaran dana bansos. Sebelumnya, pada pemeriksaan Kamis (30/6), penyidik mencecer RE Siahaan terkait kewenangannya sebagai walikota dalam hal pengelolaan dana bansos. "Biasa, soal kewenangan saya waktu itu," ujar RE Siahaan saat itu ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan.
Maksudnya, tim penyidik bertanya mengenai kewenangan seorang walikota dalam proses pengucuran dana bansos yang ada di APBD. Mantan orang nomor satu di Pemko Pematang Siantar itu ditahan KPK pada 8 Juni 2011, setelah berstatus sebagai sebagai tersangka sejak 6 Pebruari 2011. Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar itu ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
JAKARTA -- Dua hari berturut-turut, mantan Walikota Pematang Siantar, RE Siahaan, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat