Mantan Wako Siantar Disidang di Medan
Selasa, 10 Mei 2011 – 01:51 WIB
JAKARTA -- Seperti halnya Bupati Nias Binahati B Baeha, mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan nantinya juga akan disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ada di Medan. Hanya saja, belum ada kepastian kapan RE Siahaan ditahan untuk selanjutnya nanti dilimpahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pegadilan tipikor Medan. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Haryono Umar meminta agar masyarakat bersabar menyikapi proses pengusutan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007.
"Ya, nanti kasus Siantar itu juga disidangkan di pengadilan tipikor Medan, seperti Nias. Hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kasus Siantar," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada JPNN, kemarin (9/5).
Baca Juga:
Lantas, kapan RE Siahaan akan dipanggil dan ditahan? Johan belum berani memberikan kepastian soal waktu penahanan mantan orang nomor satu di Pemko Siantar itu. "Kalau ditahan, pasti nanti diumumkan," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Seperti halnya Bupati Nias Binahati B Baeha, mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan nantinya juga akan disidangkan di pengadilan tindak
BERITA TERKAIT
- 3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
- 5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi