Mantan Wako Siantar Disidang di Medan
Selasa, 10 Mei 2011 – 01:51 WIB
Haryono mengatakan, pengusutan sebuah perkara memerlukan waktu. "Sabar saja, kasus itu (dana bansos Pematangsiantar, red), masih proses," ujar Haryono Umar kepada JPNN di Jakarta, 19 April 2011.
Terkait nasib mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Februari 2011, Haryono menegaskan, suatu saat nanti pasti ditahan. "Karena toh sudah tersangka," ujarnya.
Seperti diberitakan, sebanyak 5 orang anggota tim penyidik KPK berada di Siantar sejak pertengahan April lalu. Tujuannya, mencari data kemana saja aliran dana bansos tahun 2007. Tim penyidik meminjam ruang data Mapolresta Jalan Patuan Nagari Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara.
Untuk Bupati Nias Binahati B Baeha, Johan menjelaskan, bakal segera duduk di kursi terdakwa. Tersangka korupsi dana bantuan gempa dan tsunami di Kabupaten Nias yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bakal segera diadili di Tipikor, Medan.
JAKARTA -- Seperti halnya Bupati Nias Binahati B Baeha, mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan nantinya juga akan disidangkan di pengadilan tindak
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias
- Lestari Moerdijat: Tingkatkan Deteksi Dini & Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah
- Patra Jasa Dukung Generasi Muda Lewat Program MBG di Bogor
- Alasan Ini Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Hasto, Ada yang Order