Mantan Wako Siantar Tantang Dikonfrontir dengan Asisten

Mantan Wako Siantar Tantang Dikonfrontir dengan Asisten
Mantan Wako Siantar Tantang Dikonfrontir dengan Asisten
JAKARTA -- Berkas penyidikan mantan Walikota Pematang Siantar, RE Siahaan, belum juga dinaikkan ke tahap penuntutan. Kuasa hukum RE Siahaan, Junimart Girsang, menilai, ada sesuatu yang belum klir dalam masa penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan bantuan sosial APBD 2007 itu.

Junimart menyebut, masalah kwitansi pengeluaran uang sebesar Rp1,5 miliar yang oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadikan barang bukti, dibantah mentah-mentah oleh RE Siahaan.

Mantan calon gubernur Sumut itu malah menantang agar dirinya dikonfrontir dengan asisten I, asisten II, dan asisten III Setko Pematang Siantar yang menjabat saat RE Siahaan masih menjadi walikota. "Pak RE Siahaan tidak tahu soal kwitansi uang Rp1,5 miliar itu. Kita sudah minta agar asisten I, asisten II, dan asisten III dimintai keterangan. Kalau perlu, konfrontir langsung dengan keterangan Pak RE Siahaan," ujar Junimart Girsang kepada JPNN di Jakarta, Kamis (11/8).

Dijelaskan saudara kandung Juniver Girsang itu, pihaknya sudah menyampaikan ke penyidik, baik secara lisan maupun tertulis, agar para asisten itu dimintai keterangan terkait dana Rp1,5 miliar itu.

JAKARTA -- Berkas penyidikan mantan Walikota Pematang Siantar, RE Siahaan, belum juga dinaikkan ke tahap penuntutan. Kuasa hukum RE Siahaan, Junimart

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News