Mantan Wako Siantar Tantang Dikonfrontir dengan Asisten
Jumat, 12 Agustus 2011 – 01:49 WIB
JAKARTA -- Berkas penyidikan mantan Walikota Pematang Siantar, RE Siahaan, belum juga dinaikkan ke tahap penuntutan. Kuasa hukum RE Siahaan, Junimart Girsang, menilai, ada sesuatu yang belum klir dalam masa penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan bantuan sosial APBD 2007 itu.
Junimart menyebut, masalah kwitansi pengeluaran uang sebesar Rp1,5 miliar yang oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadikan barang bukti, dibantah mentah-mentah oleh RE Siahaan.
Baca Juga:
Mantan calon gubernur Sumut itu malah menantang agar dirinya dikonfrontir dengan asisten I, asisten II, dan asisten III Setko Pematang Siantar yang menjabat saat RE Siahaan masih menjadi walikota. "Pak RE Siahaan tidak tahu soal kwitansi uang Rp1,5 miliar itu. Kita sudah minta agar asisten I, asisten II, dan asisten III dimintai keterangan. Kalau perlu, konfrontir langsung dengan keterangan Pak RE Siahaan," ujar Junimart Girsang kepada JPNN di Jakarta, Kamis (11/8).
Dijelaskan saudara kandung Juniver Girsang itu, pihaknya sudah menyampaikan ke penyidik, baik secara lisan maupun tertulis, agar para asisten itu dimintai keterangan terkait dana Rp1,5 miliar itu.
JAKARTA -- Berkas penyidikan mantan Walikota Pematang Siantar, RE Siahaan, belum juga dinaikkan ke tahap penuntutan. Kuasa hukum RE Siahaan, Junimart
BERITA TERKAIT
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah