Mantan Wako Siantar Tersangka Kasus Bansos

Mantan Wako Siantar Tersangka Kasus Bansos
Mantan Wako Siantar Tersangka Kasus Bansos
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan di Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007. Hanya saja, belum ada penahanan, lantaran kemarin tidak ada pemeriksaan terhadap RE Siahaan.

Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan. "Dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan RES, walikota Pematangsiantar periode 2005-2010, sebagai tersangka," ujar Johan Budi di gedung KPK, kemarin petang (7/2).

Dijelaskan Johan, berdasarkan proses penyelidikan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa saat mejadi walikota, RE Siahaan pada sekitar 2007 diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orng lain, atau korporasi secara melawan hukum. Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar itu diduga telah memerintahkan pemotongan anggaran pemeliharaan rutin dinas PU dari setiap proyek.

"Selain itu, tersangka juga diduga telah memerintahkan pencairan anggaran bantuan sosial yang selanjutnya digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain," ujar Johan. Disebutkan Johan, dalam perkara ini diduga ada kerugian negara sekitar Rp8,7 miliar.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan, sebagai tersangka dugaan korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News