Mantan Wako Siantar Tersangka Kasus Bansos
Senin, 07 Februari 2011 – 23:59 WIB
RE Siahaan disangkakan melakukan pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, kemarin tim penyidik KPK juga memintai keterangan tiga saksi, yakni Cristina Ristani Sidauruk dan Tiorina, keduanya PNS di Pemko Pematangsiantar. Satu lagi adalah Camat Siantar Timur, Junaedi Antonius Sitanggor. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan, sebagai tersangka dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur