Mantan Wako Siantar Tersangka Kasus Bansos
Senin, 07 Februari 2011 – 23:59 WIB

Mantan Wako Siantar Tersangka Kasus Bansos
RE Siahaan disangkakan melakukan pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, kemarin tim penyidik KPK juga memintai keterangan tiga saksi, yakni Cristina Ristani Sidauruk dan Tiorina, keduanya PNS di Pemko Pematangsiantar. Satu lagi adalah Camat Siantar Timur, Junaedi Antonius Sitanggor. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan, sebagai tersangka dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit