Mantan Wali Kota Bekasi Diusulkan Mendapat PB
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad diusulkan untuk mendapat pembebasan bersyarat (PB). Mochtar merupakan terpidana kasus korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
"Sudah lama diajukan," kata Kepala Lapas Sukamiskin Marselina ketika dikonfirmasi, Rabu (29/10).
Menurut Marselina, untuk proses PB tinggal menunggu dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mochtar dikabarkan diam-diam keluar tahanan. Informasinya, pada Senin 27 Oktober 2014 sekitar pukul 19.00 WIB, dia berada di salah satu rumah makan di kawasan Jakarta Selatan.
Namun demikian, kabar tersebut dibantah oleh Marselina. "Pak Mochtar masih belum bebas," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat menyatakan belum ada pemberian PB kepada Mochtar. "Belum (diberikan PB). Mungkin sudah diusulkan," tandas Handoyo.
Seperti diberitakan, Mochtar sempat dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Selasa, 11 Oktober 2011. Empat perkara korupsi yang didakwakan jaksa penuntut umum pada KPK dimentahkan semua.
Keempat kasus yang didakwakan adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi, suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
JAKARTA - Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad diusulkan untuk mendapat pembebasan bersyarat (PB). Mochtar merupakan terpidana kasus korupsi
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP