Mantan Wali Kota Bekasi Diusulkan Mendapat PB
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad diusulkan untuk mendapat pembebasan bersyarat (PB). Mochtar merupakan terpidana kasus korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
"Sudah lama diajukan," kata Kepala Lapas Sukamiskin Marselina ketika dikonfirmasi, Rabu (29/10).
Menurut Marselina, untuk proses PB tinggal menunggu dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mochtar dikabarkan diam-diam keluar tahanan. Informasinya, pada Senin 27 Oktober 2014 sekitar pukul 19.00 WIB, dia berada di salah satu rumah makan di kawasan Jakarta Selatan.
Namun demikian, kabar tersebut dibantah oleh Marselina. "Pak Mochtar masih belum bebas," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat menyatakan belum ada pemberian PB kepada Mochtar. "Belum (diberikan PB). Mungkin sudah diusulkan," tandas Handoyo.
Seperti diberitakan, Mochtar sempat dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Selasa, 11 Oktober 2011. Empat perkara korupsi yang didakwakan jaksa penuntut umum pada KPK dimentahkan semua.
Keempat kasus yang didakwakan adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi, suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
JAKARTA - Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad diusulkan untuk mendapat pembebasan bersyarat (PB). Mochtar merupakan terpidana kasus korupsi
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN