Mantan Wali Kota Bekasi Diusulkan Mendapat PB

Mantan Wali Kota Bekasi Diusulkan Mendapat PB
Mantan Wali Kota Bekasi Diusulkan Mendapat PB

Kemudian, KPK mengajukan kasasi. Mahkamah Agung membatalkan vonis Pengadian Tipikor Bandung dan menghukum Mochtar dengan enam tahun penjara. Ia juga wajib membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 639 juta. (gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad diusulkan untuk mendapat pembebasan bersyarat (PB). Mochtar merupakan terpidana kasus korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News