Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa, 10 Oktober 2023 – 20:31 WIB

Sidang mantan Wali Kota Blitar Samanhudi di PN Surabaya secara dalam jaringan. ANTARA/HO-Muhammad
Jaksa Penuntut Umum Syarir Sagir menyatakan pihaknya akan pikir-pikir.
Sebab, vonis itu lebih ringan dari tuntutan. "Sikap kami pikir-pikir, yang mulia," kata JPU.
Adapun vonis untuk Samanhudi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa lima tahun penjara.
Perkara ini bermula ketika Samanhudi bersama napi di Lapas Sragen pada Agustus 2020.
Saat itu, terdakwa bertemu dengan terdakwa perampok, yakni Hermawan.
Hermawan memperkenalkan dirinya menghuni Lapas Sragen atas kasus pencurian dan perampokan.
Sementara, Samanhudi memperkenalkan diri sebagai mantan wali kota Blitar dua periode.
Samanhudi juga menyampaikan bahwa dirinya mendekam di Lapas Sragen karena kasus korupsi.
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
BERITA TERKAIT
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO
- Heboh Kabar Uang Hantaran Pernikahan Dirampok, Bang Eki Meminta Maaf
- Perampokan Sadis di Kampar, Wanita Tewas, Uang Rp 40 Juta dan Perhiasan Raib
- Perampokan Bersenjata di BRILink Terungkap, 6 Pelaku Ditangkap, Ada Tetangga