Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa, 10 Oktober 2023 – 20:31 WIB
Jaksa Penuntut Umum Syarir Sagir menyatakan pihaknya akan pikir-pikir.
Sebab, vonis itu lebih ringan dari tuntutan. "Sikap kami pikir-pikir, yang mulia," kata JPU.
Adapun vonis untuk Samanhudi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa lima tahun penjara.
Perkara ini bermula ketika Samanhudi bersama napi di Lapas Sragen pada Agustus 2020.
Saat itu, terdakwa bertemu dengan terdakwa perampok, yakni Hermawan.
Hermawan memperkenalkan dirinya menghuni Lapas Sragen atas kasus pencurian dan perampokan.
Sementara, Samanhudi memperkenalkan diri sebagai mantan wali kota Blitar dua periode.
Samanhudi juga menyampaikan bahwa dirinya mendekam di Lapas Sragen karena kasus korupsi.
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
BERITA TERKAIT
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Kasus Perampokan Minimarket di Ogan Ilir Terungkap, Otak Pelaku Ungkap Pemilik Senpi, Ternyata
- Polisi: Komplotan Perampok Perhiasan di Bekasi Selatan Telah Beraksi 12 Kali
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat
- Perampok Rp 500 Juta di Jambi Ditangkap Polisi, Modusnya