Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Seusai Diperiksa sebagai Tersangka
jpnn.com, KENDARI - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI).
"'Kan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada hari ini yang bersangkutan (Sulkarnain) sudah memenuhi panggilan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan, lalu penyidik menetapkan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan di Kendari, Rabu.
Wali Kota Kendari periode 2017—2022 itu ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari ke depan.
Ade Hermawan mengungkapkan bahwa Sulkarnain Kadir meminta sejumlah imbalan kepada PT MUI untuk mengeluarkan perizinan.
"Diberikan syarat-syarat dengan imbalan, dia (PT MUI) diminta untuk dibuatkan kampung warna-warni dengan meminta imbalan Rp700 juta. Akan tetapi, di satu sisi kampung itu juga sudah dibiayai oleh APBD," katanya.
Ia mengatakan bahwa saat ini penyidik Kejati Sultra masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi di PT MUI, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
"Tidak menutup kemungkinan kalau ada fakta-fakta baru di persidangan muncul," jelasnya.
Mantan Wali Kota Sulkarnain Kadir diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kurang lebih 3 jam.
Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara seusai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi di PT MUI.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam