Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Seusai Diperiksa sebagai Tersangka
jpnn.com, KENDARI - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI).
"'Kan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada hari ini yang bersangkutan (Sulkarnain) sudah memenuhi panggilan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan, lalu penyidik menetapkan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan di Kendari, Rabu.
Wali Kota Kendari periode 2017—2022 itu ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari ke depan.
Ade Hermawan mengungkapkan bahwa Sulkarnain Kadir meminta sejumlah imbalan kepada PT MUI untuk mengeluarkan perizinan.
"Diberikan syarat-syarat dengan imbalan, dia (PT MUI) diminta untuk dibuatkan kampung warna-warni dengan meminta imbalan Rp700 juta. Akan tetapi, di satu sisi kampung itu juga sudah dibiayai oleh APBD," katanya.
Ia mengatakan bahwa saat ini penyidik Kejati Sultra masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi di PT MUI, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
"Tidak menutup kemungkinan kalau ada fakta-fakta baru di persidangan muncul," jelasnya.
Mantan Wali Kota Sulkarnain Kadir diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kurang lebih 3 jam.
Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara seusai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi di PT MUI.
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, Wakapolri Endus Motif Jampidsus Cari Muka
- Harvey Moeis Jelaskan Soal Dana CSR, Ternyata Untuk Beli Alkes Covid-19
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, Patut Diduga Kriminalisasi
- Eks Dirjen Perkeretaapian Diburu Selama 3 Pekan Sebelum Diciduk Kejagung
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan