Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis hakim tidak sependapat dengan kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum Rp 44,9 miliar. Sebab, dari kerugian negara tersebut ada beberapa poin yang menjadi hak penerima, seperti biaya pengobatan direksi, uang tunjangan hari raya karyawan, dan lainnya.
"Uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan rumah sakit, sehingga dipandang sebagai pengeluaran rumah sakit. Namun, ada sebagian lainnya merupakan pembayaran tidak sah, sehingga patut dinyatakan sebagai kerugian negara," kata majelis hakim.
Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Hal meringankan, terdakwa belum dihukum.
"Atas putusan ini, kami memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukum, apakah menerima atau mengajukan banding," kata majelis hakim.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Pada persidangan sebelumnya, JPU Uli Herman dan kawan-kawan menuntut terdakwa Suaidi Yahya dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. (antara/jpnn)
Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya divonis enam tahun penjara, dalam perkara korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arun.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Aon Mengaku Menyesal Membantu PT Timah Jika Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi
- KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi
- Yasonna Pastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Besok
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara